Minggu, 22 Desember 2013

Cara Ku Bermain belum mungkin kau Suka

Desa Panggal-Panggal Terletak di kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Desa Panggal-Panggal Berdampingan dengan Desa Bedegung.
bedegung dengan panggal-panggal adlah satuan masyarakat yang sama dengan dua Pemerintahan.
di desa kami ini terdapat banyak aset yang tak tergali.
salah satunya adalah Objek Wisata Air Terjun Suku Indah yang terletak di desa bedegung.
karna keterbatasan Modal sehinggah tidak bisa dikembangkan,tapi para pribumi telah banyak membuat suatu Dokumentasi tentang Objek Wisata Air Terjun Suku Indah,Salah satunya yaitu Dilianto bersama dgn kerabatnya Yaitu Andes Bonex perna membuat Video yang berdurasi lumayan singkat untuk menarik peminat untuk rekan2 berkunjung.

Keindahan lain desa kami ini adalah kekompakan yang tak terpunahkan dimakan usia, salah satunya tentang kegiatan menggali kubur bagi yang terkena musibah,semua masyarakat berbondong - bondong untuk menggali kubur.

dua desa ini masyarakatnya mayoritas petani penyadap karet - pekebun kopi - dan berladang - dan sebagiannya juga yaitu adalah pegawai negri sipil dan pengusaha.

alhamdullah masyarakat kami terhubung dengan satu sama lain baik dari yang berada dirantauan dan yang tinggal di desa.apalagi salah satu dari kami membuat salah satu grub di salah satu jaringan sosial yaitu Facebook dengan judul grup Mimbar Online Panggal-Panggal Bedegung & Grup Alumni SDN 106 Panggal-Panggal,ini sangat membantu kami untuk menjalin Hubungan Silaturahmi yang baik.

Harapan ku,
Alangkan indah nya desa ku,desa kebanggaan ku,seandai ya ada salah satu dari kwan2 atau rekan2 yang mau memberikan salah satu Alat untuk membuat desa ini menjadi berkembang dengan tema masyarakat bisa menjadi berilmu dan lbih berpendidikan lagi,salah satunya adalah Warnet,Karna Warnet Membantu Ilmu Pengetahuan Bagi Masyarakat.

Alangkan Sayang ya,karna Di desa tanah tumpah dara ku Banyak sekali Aset Yang dapat kita kembangkan melalui IT.dan banyak lagi rekan2 yang punya Potensi tapi tidak di perdayakan.

tapi Q yakin suatu saat aku yang akan membikin Warna kehidupan di masyarakat menjadi lebih baik dan tumbuh lebih perkasa lagi.

membuat kebanggaan itu tidak berpatukan dengan Uang.
kita buat pemberdayaan ilmu buat masyarakat,jika masyarakat suda berilmu,mangka kita akan jadi perkasa.

ingat patwa soekarno.
aku minta sepuluh Pemuda, Mangka akan Aku taklukan DUNIA.

By Dilianto Johan.

Panggal-Panggal & Bedegung Kecamatan Semidang Aji

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy - Video Shooting - Editing Fhoto&Video - Serta Servis Computer & Rentalan.
Hub : Dilianto Jhn
Hp : 0852 2060 8045.

Senin, 30 September 2013

Tips Mengatasi Anak Yang Malas Belajar



10. Tips Mengatasi Anak Yang Malas Belajar
Beberap hari lalu saya sempat berdiskusi dengan teman sekos saya, mulanya beliau bercerita tentang adik laki-lakinya yang malas untuk belajar padahal sebentar lagi dia akan menghadapi ujian akhir kelulusan SD. Sebuat saja namanya “Ardi”, Ardi ini termasuk anak yang belum bisa belajar dengan baik atau masih malas-malasan, kalaupun dia belajar itu hanya untuk menghindari omelan kakak dan ibunyan yang selalu menyuruhnya untuk belajar, dan bisa ditebak selama dia di ruang belajar yang dilakukan pun hanya pura-pura belajar atau belajar asal-asalan, sekolah pun hanya sekedar sebagai rutinitas seharian yang hanya berlalu begitu saja, sekedar menuruti perintah orang tua.
Apa yang terjadi pada Ardi sebenarnya juga banyak dialami anak-anak usia sekolah di masyarakat kita. Tak terhitung lagi berapa banyak orang tua yang mengeluh dan kecewa dengan nilai anaknya yang jeblok (jelek) karena anaknya malas belajar, dan sebaliknya tidak jarang juga kita menemukan anak yang ngambek atau menagis gara-gara selalu disuruh belajar. Ada orang tau yang memarahi anaknya, mengancam si anak untuk tidak akan membelikan ini dan itu kalau si anak tidak belajar, membanding-bandingkan anaknya dengan anak lain, atau bahkan ada orang tua yang mengunakan cara kekerasan (menjewer, menyentil, mencubit, atau memukul). Jelas semua ini akan sangat berpengaruh pada fisik maupun psikis siswa.
Lalu sebenarnya bagaimanakah cara untuk mengatasi anak yang malas belajar? Masih perlukan kita dengarkan keluhan-keluahn orang tua tentang anaknya yang malas belajar? Haruskah anak itu ngambek atau menagis gara-gara dimarahin orang tuanya dan disuruh-suruh untuk belajar?
Untuk mengatasi permasalahan tersebut ada baiknya kalau terlebih dahulu kita mencari penyebab dari prikalu malas belajar, kemudian baru mencari solusi guna mengatasinya. Betul Bu/Pak….? :D
Malas belajar pada anak secara psikologis merupakan wujud dari melemahnya kondisi mental, intelektual, fisik, dan psikis anak. Malas belajar timbul dari beberapa faktor, untuk lebih mudahnya terbagi menjadi dua faktor besar, yaitu: 1) faktor intrinsik ( dari dalam diri anak), dan 2) Faktor ekstrinsik (faktor dari luar anak).
1. Dari Dalam Diri Anak (Intrinsik)
Rasa malas untuk belajar yang timbul dari dalam diri anak dapat disebabkan karena kurang atau tidak adanya motivasi diri. Motivasi ini kemungkinan belum tumbuh dikarenakan anak belum mengetahui manfaat dari belajar atau belum ada sesuatu yang ingin dicapainya. Selain itu kelelahan dalam beraktivitas dapat berakibat menurunnya kekuatan fisik dan melemahnya kondisi psikis. Sebagai contoh, terlalu lama bermain, terlalu banyak mengikuti les ini dan les itu, terlalu banyak mengikuti ekstrakulikuler ini dan itu, atau membantu pekerjaan orangtua di rumah, merupakan faktor penyebab menurunnya kekuatan fisik pada anak. Contoh lainnya, terlalu lama menangis, marah-marah (ngambek) juga akan berpengaruh pada kondisi psikologis anak.
2. Dari Luar Anak (Ekstrinsik)
Faktor dari luar anak yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap kondisi anak untuk menjadi malas belajar. Hal ini terjadi karena:
a. Sikap Orang Tua
Sikap orang tua yang tidak memberikan perhatian dalam belajar atau sebaliknya terlalu berlebihan perhatiannya, bisa menyebabkan anak malas belajar. Tidak cukup di situ, banyak orang tua di masyarakat kita yang menuntut anak untuk belajar hanya demi angka (nilai) dan bukan mengajarkan kepada anak akan kesadaran dan tanggung jawab anak untuk belajar selaku pelajar. Akibat dari tuntutan tersebut tidak sedikit anak yang stress dan sering marah-marah (ngambek) sehingga nilai yang berhasil ia peroleh kurang memuaskan. Parahnya lagi, tidak jarang orang tua yang marah-marah dan mencela anaknya bilamana anak mendapat nilai yang kuang memuaskan. Menurut para pakar psikologi, sebenarnya anak usia Sekolah Dasar janga terlalu diorentasikan pada nilai (hasil belajar), tetapi bagaimana membiasakan diri untuk belajar, berlatih tanggung jawab, dan berlatih dalam suatu aturan.
b. Sikap Guru
Guru selaku tokoh teladan atau figur yang sering berinteraksi dengan anak dan dibanggakan oleh mereka, tapi tidak jarang sikap guru di sekolah juga menjadi objek keluhan siswanya. Ada banyak macam penyebabnya, mulai dari ketidaksiapan guru dalam mengajar, tidak menguasai bidang pelajaran yang akan diajarkan, atau karena terlalu banyak memberikan tugas-tugas dan pekerjaan rumah. Selain itu, sikap sering terlambat masuk kelas di saat mengajar, bercanda dengan siswa-siswa tertentu saja atau membawa masalah rumah tangga ke sekolah, membuat suasana belajar semakin tidak nyaman, tegang dan menakutkan bagi siswa tertentu.
c. Sikap Teman
Ketikan seorang anak berinteraksi dengan teman-temannya di sekolah, tentunya secara langsung anak bisa memperhatikan satu sama lainnya, sikap, perlengkapan sekolah, pakaian dan asesoris-asesoris lainnya. Tapi sayangnya tidak semua teman di sekolah memiliki sikap atau perilaku yang baik dengan teman-teman lainnya. Seorang teman yang berlebihan dalam perlengkapan busana sekolah atau perlengkapan belajar, seperti sepatu yang bermerk yang tidak terjangkau oleh teman-teman lainnya, termasuk tas sekolah dan alat tulis atau sepeda dan mainan lainnya, secara tidak langsung dapat membuat iri teman-teman yang kurang mampu. Pada akhirnya ada anak yang menuntut kepada orang tuanya untuk minta dibelikan perlengkapan sekolah yang serupa dengan temannya. Bilamana tidak dituruti maka dengan cara malas belajarlah sebagai upaya untuk dikabulkan permohonannya.
d. Suasana Belajar di Rumah
Bukan suatu jaminan rumah mewah dan megah membuat anak menjadi rajin belajar, tidak pula rumah yang sangat sederhana menjadi faktor mutlak anak malas belajar. Rumah yang tidak dapat menciptakan suasana belajar yang baik adalah rumah yang selalu penuh dengan kegaduhan, keadaan rumah yang berantakan ataupun kondisi udara yang pengap. Selain itu tersedianya fasilitas-fasilitas permainan yang berlebihan di rumah juga dapat mengganggu minat belajar anak. Mulai dari radio tape yang menggunakan kaset, CD, VCD, atau komputer yang diprogram untuk sebuah permainan (games), seperti Game Boy, Game Watch maupun Play Stations. Kondisi seperti ini berpotensi besar untuk tidak terciptanya suasana belajar yang baik.
e. Sarana Belajar
Sarana belajar merupakan media mutlak yang dapat mendukung minat belajar, kekurangan ataupun ketiadaan sarana untuk belajar secara langsung telah menciptakan kondisi anak untuk malas belajar. Kendala belajar biasanya muncul karena tidak tersedianya ruang belajar khusus, meja belajar, buku-buku penunjang (pustaka mini), dan penerangan yang bagus. Selain itu, tidak tersediannya buku-buku pelajaran, buku tulis, dan alat-alat tulis lainnya, merupakan bagian lain yang cenderung menjadi hambatan otomatis anak akan kehilangan minat belajar yang optimal.
Enam langkan untuk mengatasi mals belajar pada anak dan membantu orangtua dalam membimbing dan mendampingi anak yang bermasalah dalam belajar antara lain:
1. Mencari Informasi
Orangtua sebaiknya bertanya langsung kepada anak guna memperoleh informasi yang tepat mengenai dirinya. Carilah situasi dan kondisi yang tepat untuk dapat berkomunikasi secara terbuka dengannya. Setelah itu ajaklah anak untuk mengungkapkan penyebab ia malas belajar. Pergunakan setiap suasana yang santai seperti saat membantu ibu di dapur, berjalan-jalan atau sambil bermain, tidak harus formal yang membuat anak tidak bisa membuka permasalahan dirinya.
2. Membuat Kesepakatan bersama antara orang tua dan anak.
Kesepakatan dibuat untuk menciptakan keadaan dan tanggung jawab serta memotivasi anak dalam belajar bukan memaksakan kehendak orang tua. Kesepakatan dibuat mulai dari bangun tidur hingga waktu hendak tidur, baik dalam hal rutinitas jam belajar, lama waktu belajar, jam belajar bilamana ada PR atau tidak, jam belajar di waktu libur sekolah, bagaimana bila hasil belajar baik atau buruk, hadiah atau sanksi apa yang harus diterima dan sebagainya. Kalaupun ada sanksi yang harus dibuat atau disepakati, biarlah anak yang menentukannya sebagai bukti tanggungjawabnya terhadap sesuatu yang akan disepakati bersama.
3. Menciptakan Disiplin.
Bukanlah suatu hal yang mudah untuk menciptakan kedisiplinan kepada anak jika tidak dimulai dari orang tua. Orang tua yang sudah terbiasa menampilkan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari akan dengan mudah diikuti oleh anaknya. Orang tua dapat menciptakan disiplin dalam belajar yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Latihan kedisiplinan bisa dimulai dari menyiapkan peralatan belajar, buku-buku pelajaran, mengingatkan tugas-tugas sekolah, menanyakan bahan pelajaran yang telah dipelajari, ataupun menanyakan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam suatu pelajaran tertentu, terlepas dari ada atau tidaknya tugas sekolah.
4. Menegakkan Kedisiplinan.
Menegakkan kedisiplinan harus dilakukan bilamana anak mulai meninggalkan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati. Bilamana anak melakukan pelanggaran sedapat mungkin hindari sanksi yang bersifat fisik (menjewer, menyentil, mencubit, atau memukul). Untuk mengalihkannya gunakanlah konsekuensi-konsekuensi logis yang dapat diterima oleh akal pikiran anak. Bila dapat melakukan aktivitas bersama di dalam satu ruangan saat anak belajar, orang tua dapat sambil membaca koran, majalah, atau aktivitas lain yang tidak mengganggu anak dalam ruang tersebut. Dengan demikian menegakkan disiplin pada anak tidak selalu dengan suruhan atau bentakan sementara orang tua melaksanakan aktifitas lain seperti menonton televisi atau sibuk di dapur.
5. Ketegasan Sikap
Ketegasan sikap dilakukan dengan cara orang tua tidak lagi memberikan toleransi kepada anak atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya secara berulang-ulang. Ketegasan sikap ini dikenakan saat anak mulai benar-benar menolak dan membantah dengan alasan yang dibuat-buat. Bahkan dengan sengaja anak berlaku ’tidak jujur’ melakukan aktivitas-aktivitas lain secara sengaja sampai melewati jam belajar. Ketegasan sikap yang diperlukan adalah dengan memberikan sanksi yang telah disepakati dan siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
6. Menciptakan Suasana Belajar
Menciptakan suasana belajar yang baik dan nyaman merupakan tanggung jawab orangtua. Setidaknya orang tua memenuhi kebutuhan sarana belajar, memberikan perhatian dengan cara mengarahkan dan mendampingi anak saat belajar. Sebagai selingan orangtua dapat pula memberikan permainan-permainan yang mendidik agar suasana belajar tidak tegang dan tetap menarik perhatian.
Ternyata malas belajar yang dialami oleh anak banyak disebabkan oleh berbagai faktor. Oleh karena itu sebelum anak terlanjur mendapat nilai yang tidak memuaskan dan membuat malu orangtua, hendaknya orang tua segera menyelidiki dan memperhatikan minat belajar anak. Selain itu, menumbuhkan inisiatif belajar mandiri pada anak, menanamkan kesadaran serta tanggung jawab selaku pelajar pada anak merupakan hal lain yang bermanfaat jangka panjang. Jika enam langkah ini dapat diterapkan pada anak, maka sudah seharusnya tidak adalagi keluhan dari orang tua tentang anaknya yang malas belajar atau anak yang ngambek karena selalu dimarahi orang tuanya.

Brungau Studio
Dilianto Jhn
0852 2060 8045

Kriteria Seorang Guru Yang Baik



Kriteria Seorang Guru Yang Baik
04 Jul
Seorang guru yang baik merupakan daya tarik tersendiri bagi siswa untuk mengikuti pelajarannya di kelas. Karena bila seorang guru berhasil menampilkan sikap yang baik menarik, maka tentunya akan berdampak bagi siswa untuk bersemangat dalam proses belajar dengannya. Selain itu, seorang siswa akan merasa sangat rugi bila melewatkan kesempatan untuk mengikuti pelajaran dengan sang guru tersebut.
Bukan berarti, siswa tersebut pilih-pilih dengan gurunya, siswa akan tetap menerima setiap guru yang ditugaskan untuk mengajar mereka, tapi ada hal-hal yang lebih dalam pandangan siswa berkaitan dengan kenyamanan dan kesan yang didapatkan bila ia mengikuti pelajaran dengan seorang guru yang baik dan menyenangkan. Sikap ketertarikan siswa dengan guru yang mengajarnya juga ikut mempengaruhi minat dan partisipasi siswa dalam belajar dan mempengaruhi tingkat prestasi siswa.
Jadi, kehadiran guru yang baik dalam mendidik dan mengajar siswa-siswi merupakan kebutuhan bagi setiap siswa. Dan sudah seharusnya guru-guru pun mengoreksi diri untuk menjadi guru yang menyenangkan bagi setiap siswa yang belajar dengannya. Seperti apakah sosok guru yang baik dan menyenangkan tersebut? Tentu kita (siswa) memiliki kriteria masing-masing. Pada umumnya ada beberapa aspek yang menjadi daya tarik seorang guru dalam mengajar, dan menimbulkan kesan yang baik (positif) bagi siswa.
Aspek-aspek tersebut antara lain adalah:
1. Cerdas dan berwibawa
Syarat mutlak menjadi guru harus cerdas, karena pekerjaan mendidik atau mengajarkan. Dengan kecerdasannya, maka guru dapat menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dan menuntun siswa untuk memahami setiap materi pelajaran. Dengan kecerdasannya, guru akan tampil di hadapan siswa dengan penuh wibawa. Sosok guru seperti itu akan mempermudah bagi guru dalam menguasai kelas dan melakukan pendekatan untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan siswa.
2. Penampilan yang rapi dan sopan
Seorang guru merupakan “model” bagi siswanya, maka tidak heran bila sebagian siswa menilai positif bagi guru yang berpenampilan rapi dan menarik. Dengan selalu menggunakan busana dan mengenakan penampilan yang bersahaja sebagai figur yang diteladani dari segala aspek. Sehingga siswa akan merasa nyaman ketika belajar dengan guru tersebut.
3. Disiplin
Guru juga harus pintar membagi waktu, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan seefisien mungkin dalam memberikan materi pelajaran kepada siswa. Oleh karena itu, dapat katakan bahwa guru yang baik adalah guru yang disiplinnya tinggi dan konsisten. Dengan sikap demikian maka segala tujuan yang hendak dicapai dari proses pendidikan akan segera tercapai degan mudah dan pencapaian yang sesuai harapan pemerintah dan segenap warga negara penikmat hasil pendidikan.
4. Sosok yang edukatif
Guru harus memiliki latar belakang yang baik, dan mampu menjadi sosok yang edukatif bagi siswanya. Karena guru merupakan panutan atau teladan bagi siswanya dalam membentuk karakter dan kepribadian yang utama, maka guru hendaknya, semua aspek yang terdapat pada diri guru bisa menjadi referensi hidup bagi siswanya yang sedang mencari jati diri pada masa remaja.
5. Ramah dan bersahabat
Siswa adalah manusia yang juga membutuhkan rasa kehangatan dari wajah seorang gurunya. Dengan keramahan dan sikap yang bersahabat dengan siswa, maka akan terbentang sisi kesamaan antara guru dan siswa sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain.
6. Adil dan menyayangi siswa
Sifat adil yang dicerminkan seorang guru terhadap seluruh siswa merupakan pintu gerbang bagi guru untuk memperoleh respons yang sehat antara guru dengan siswa, dan siswa terhadap siswa. Dengan perlakuan yang adil terhadap seluruh siswa, maka akan membuat siswa merasa yakin untuk sukses secara bersama-sama melalui pendidikan yang disampaikan oleh guru.
7. Tegas dan demokratis
Guru harus tegas dalam memberikan batasan dalam hal yang menjadi aturan bersama dalam kelas belajar agar batasan antara guru dan siswa menjadi sangat jelas dan tidak terdapat ketimpangan wewenang guru terhadap siswa. Dengan ketegasannya, guru memberikan ganjaran semacam hadiah (penghargaan) bagi siswa yang berprestasi, ataupun memberi sanksi yang berlaku bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
8. Terbuka dan maju
Pandangan yang luas dalam diri seorang guru akan memberikan warna berbeda dalam kelas yang diajarkannya. Dengan sikap yang terbuka, guru akan mendidik siswa untuk berperan aktif dalam belajar dan membangun budaya kritis bagi siswa. Karena setiap gagasan siswanya ikut dipertimbangkan sehingga anak merasa dihargai secara moral. Di samping itu, guru harus berpola pikir yang jauh lebih maju (modern) sesuai dengan perkembangan zaman.
9. Menguasai metode pembelajaran
Agar proses belajar menjadi lebih efektif, maka sangat penting bagi guru untuk menguasai banyak metode dalam pembelajaran. Tujuannya agar siswa tidak merasa bosan dalam mengikuti pelajaran dengannya. Kombinasi metode yang sesuai dengan materi pelajaran, akan menarik perhatian siswa untuk aktif dalam belajar dan materi yang disampaikan oleh guru akan lebih mudah diterima oleh siswa.
10. Komunikatif dengan siswa
Untuk mendukung proses pembelajaran di dalam kelas, maka kemampuan guru dalam berkomunikator dengan siswa menjadi unsur yang mutlak harus melekat pada diri seorang guru. Dengan kemampuan komunikatif tersebut, maka siswa akan cepat merespons materi yang diajarkan oleh guru.
Demikianlah penjabaran singkat tentang beberapa kriteria guru yang baik dan menyenangkan dalam proses pembelajaran di sekolah. Semoga bermanfaat.

Brungau Studio.
Dilianto Jhn
0852 2060 8045

Jumat, 13 September 2013

Panggal-Panggal

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy -Video Shooting-Editing Video & Fhoto-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll

Alamat Jln Lintas Sumatra KM32.
Desa Panggal-Panggal
Kp.IV.No.160.
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155

Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Padang Bindu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Padang Bindu.

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn.

Padang Bindu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn.

Padang Bindu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Padang Bindu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Padang Bindu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Ogan Bersatu

Brungau Studio
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing Fhoto&Video-Rental Computer-Instal Computer-Fhoto Wedding-Dll.
Alamat:
Jalan Lintas Sumatra KM32
Desa Panggal-Panggal
KpIV,No160
Kecamatan Semidang Aji
Kab.OKU
32155
Hub: 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Brungau Studio

Brungau Studio
Alamat jalan lintas sumatra KM32
desa panggal-panggal
KP IV.No 160
kecamatan semidang aji
kab oku
32155
Melayani :
Fhotograpy-Video Shooting-Editing fhoto&Video-Fhoto Wedding-Fhoto gandeng-Instal Computer-Rental Computer-Dll
Hub : 0852 2060 8045
Dilianto Jhn

Senin, 22 April 2013

Mantap.


Ogan Komering Ulu

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Lambang Kabupaten OKU Selatan.jpg
Lambang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Motto: Serasan Seandanan ("Seia Sekata Searah Setujuan")
Danau Ranau
Danau Ranau
Lokasi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.svg
Peta lokasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Koordinat:
Provinsi Sumatera Selatan
Ibu kota Muaradua
Pemerintahan
 - Bupati H. Muhtadin Sera'I
 - Wakil Bupati dr. Hj. Herawati Gatot, Sp.M
 - DAU Rp. 459.577.915.000.-(2013)[1]
Luas 5.493,34 km2
Populasi
 - Total 409.753 jiwa (2012)
 - Kepadatan 74,59 jiwa/km2
Demografi
 - Kode area telepon 0735
Pembagian administratif
 - Kecamatan 10
 - Kelurahan 116
 - Situs web http://www.okuselatankab.go.id
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Merupakan hasil pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004 di Muara Dua, ibu kota kabupaten OKU Selatan.

Daftar isi

Letak Geografis Kabupaten OKU Selatan

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di antara 103022 104021 Bujur Timur dan antara 04014 04055 Lintang Selatan. Memiliki luas wilayah 5.849,89 Km2 atau 549.394 Ha.
Batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 1.643 mdpl. Wilayah tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Seminung di Kecamatan Banding Agung, dengan ketinggian 1.888 mdpl. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Propinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung).

Pembagian wilayah administratif

Wilayah Kabupaten OKU Selatan terdiri atas 10 kecamatan, yaitu:
  1. Banding Agung
  2. Buay Pemaca
  3. Buay Runjung
  4. Buay Sandang Aji
  5. Kisam Tinggi
  6. Mekakau Ilir
  7. Muaradua
  8. Muaradua Kisam
  9. Pulau Beringin
  10. Simpang

Sejarah

Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu

Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU.
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).
Tujuan pemekaran adalah:
  1. Mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat.
  4. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.
  5. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Dasar Hukum Pemisahan Diri OKU Selatan dari OKU Induk

Latar Belakang

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisa perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sejarah Singkat

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:
  1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
  2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
  3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.
Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibukota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.
Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibukotanya Muaradua.

Politik dan Pemerintahan Sebelum Pemekaran

Secara administratif, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini dahulunya adalah beberapa kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati III Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Baturaja sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu pada saat itu merupakan sentral dari kegiatan pemerintahan dan perekonomian. Segala urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dipusatkan di baturaja, kecamatan-kecamatan yang berada di bawahnya hanya berfungsi pelengkap dan sebagai pelaksana dari segala kebijakan pemerintah Kabupaten. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah kabupaten ogan komering ulu tertinggal dan berjalan dengan sangat lambat. Pada waktu-waktu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu kondisi politik dan pemerintahan hampir tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagai daerah berstatus kecamatan, pemerintah setempat hampir tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Kecamatan-kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada waktu itu hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Perkembangan Politik dan Pemerintahan Pasca Pemekaran

Perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang paling menarik adalah pada waktu-waktu setelah adanya pemekaran/terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Desember 2003 lalu. Walaupun pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru berjalan efektif pada 1 Januari 2004 lalu tapi perubahan/perkembangan politik dan pemerintahannya cukup mendewasa dibandingkan dengan pada masa-masa sebalumnya. Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tampak sudah membuka mata untuk melihat dan mengambil sikap terhadap perkembangan politik di daerahnya. Memakai istilah lama, perkembangan politik yang terjadi pada masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan diibaratkan layaknya “buta baru melek” karena dalam menyikapi suatu perubahan/perkembangan yang terjadi di daerahnya, masyrakat cenderung berlebihan. Kalau selama ini masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya peduli dan menyikapi perpolitikan nasional dalam skala warung kopi tapi sekarang kenyataanya sudah memanfaatkan media massa untuk menyampaikan sikapnya terhadap perkembangan yang terjadi di daerahnya. Secara sederhana, hal ini dapat diamati dari sikap dan kritisasi masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemerintahan baru dan yang paling menonjol adalah respon masyarakat terhadap rencana pilkadal yang akan diadakan pada bulan Juni 2005 mendatang. Bentuk respon masyarakat terhadap perkembangan perpolitikan dan pemerintahan Ogan Komering Ulu Selatan sedikit banyak memberikan gambaran tentang proses berjalannya pembelajaran politik bagi masyarakat daerah sebagaimana menjadi salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah.
Secara singkat, perubahan-perubahan system pemerintahan dan perpolitikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dijelaskan sebagai berikut:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2004 lalu menjadikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk pertama kalinya memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri. Sebelumnya, yaitu pada waktu sebelum pemekaran, wilayah Ogan Komering Ulu Selatan termasuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan hanya diwakili oleh beberapa orang anggota dewan saja yang dipilih bukan langsung oleh rakyat tetapi oleh partai politik tertentu yang mempunyai suara yang cukup sehingga aspirasi masyarakat di wilayah ini kurang terakomodasi dengan baik. Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Selatan saat ini berjumlah 30 orang yang berasal dari 4 wilayah pemilihan berbeda. Dengan adanya DPRD ini, masyarakat berharap bahwa aspirasi dan tuntutan mereka akan lebih diperhatikan oleh Pemerintah daerah. Walaupun sudah resmi terbentuk setahun yang lalu, lengkap dengan struktur organisasinya tetapi kinerja DPRD masih kurang maksimal. Selama masa kerja yang sudah satu tahun ini, DPRD belum menghasilkan suatu kebijakan yang signifikan bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru mensahkan/menyetujui enam Peraturan Daerah yang kesemuanya berkaitan dengan permasalahan intern Pemerintah Daerah dan DPRD sendiri (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). DPRD tampak pasif dalam menyikapi kejadian-kejadian yang berkembang dalam masyarakat dan terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang juga dinilai belum maksimal. Aktivitas politik DPRD selama ini hanya sampai pada pernyataan dukungan atau penolakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, belum diwujudkan dalm bentuk tindakan-tindakan nyata.

Lembaga Hukum dan Peradilan

Perkembangan lembaga-lembaga hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya peningkatan yang berarti. Idealnya sebuah kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki Lembaga Peradilan sendiri. Di Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama masih berstatus cabang dari Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Badan-badan peradilan ini harus menyelesaikan kasus-kasus dari 19 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal ini tentu saja merepotkan untuk Badan Peradilan dengan status Badan Peradilan Cabang. Demikian juga dengan Rumah Tahanan Negera, di Ogan Komering Ulu Selatan hanya terdapat satu buah rumah tahanan Negara yang juga harus memberdayakan narapidana dari 19 kecamatan yang ada di Ogan Komering Ulu Selatan. Untuk Daerah yang memiliki angka kejahatan yang cukup tinggi, rumah tahanan ini kadang-kadang mengalami over load dalam jumlah tahanan yang dibina. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Pemerintah Daerah akan meningkatkan status dan jumlah lembaga-lembaga ini. Hanya saja, sebagai Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan sudah memiliki Lembaga Kepolisian Resort.

Pemberdayaan/Pengawasan Terhadap Desa

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara serius memperhatikan Pemerintahan Desa. Rapat koordinasi guna membahas permasalahan desa sering dilakukan terutama mengenai permasalahan teknis penyaluran bantuan terhadap desa. Bantuan-bantuan tersebut diantaranya adalah, bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin), bantuan dana dari gubernur dan Dana Alokasi Desa (DAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga menggalakkan peran aktif badan perwakilan desa (BPD) dalam menentukan kebijakan desa di daerah masing-masing. Keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan desa terlihat dari ketatnya pengawasan terhadap pengalokasian bantuan-bantuan seperti tersebut di atas. Pemerintah daerah tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa melibatkan masyarakat, BPD, aparat kecamatan dan Aparat Pemerintah Kabuapaten. Sayang Capil Oku selatan Tidak benar-benar meperhatikan Masalah NIK, Padahal Sekarang NIK itu sangatlah Penting Dalam Hal Identitas, Tolong diperhatikan Untuk dinasa Capil,,

Pilkada Langsung

Respon masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhadap rencana diadakannya Pilkadal tanggal 26 Juni mendatang sangat menggembirakan. Masyarakat dari jauh hari sudah mulai menentukan sikap terhadap rencana Pilkadal dan terhadap calon kepala daerah Ogan Komering Ulu Selatan. Dukungan masyarakat terhadap salah satu calon kepala daerah dapat dikatakan sangat fanatik. Perang urat syaraf melalui media massa sudah dimulai sejak masyarakat mengetahui rencana Pilkadal tersebut. Potensi konflik horizontal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai akibat Pilkadal sangat besar. Hal ini sudah terbukti dengan adanya kekerasan fisik terhadap pendukung salah satu calon kepala daerah yang dilakukan oleh pendukung calon lainnya. Disamping itu juga, tindakan saling hujat di media massa oleh masing-masing pendukung calon kepala daerah sudah menjadi hal yang biasa mewarnai media massa lokal. Para calon kepala daerah dengan didukung tim suksesnya masing-masing sudah banyak yang “curi start” melakukan kampanye terselubung lewat kunjungan ke desa-desa dan melalui selebaran yang secara tidak langsung berisi ajakan untuk mendukung calon tertentu. Para calon kepala daerah juga sudah mulai memobilisasi massa pendukungnya untuk melakukan berbagai kegiatan sebagai bentuk kampanye terselubung tersebut, padahal kampanye secara resmi dijadwalkan pada bulan April 2005 mendatang.

Permasalahan Pelaksanaan Pemerintahan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang baru berusia satu tahun sekarang masih dalam masa transisi dari kecamatan-kecamatan yang kurang berkembang menjadi Kabupaten yang mau tidak mau, siap tidak siap harus menjalankan pemerintahan secara otonom yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Dengan keadaan wilayah yang cukup luas dan jumlah masyarakat sekitar 500.000 jiwa secara administratif, kabupaten ini membawahi 19 kecamatan, 1 kelurahan dan 153 desa. Dengan didukung potensi yang cukup menjanjikan, kabupaten ini diharapkan mampu berkembang dengan cepat dan konsisten.
Sebagai kabupaten baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih banyak kendala dan permasalahan terutama masalah keterbatasana sarana prasarana pendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemerintahan di samping masalah kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan daerah Ogan Komring Ulu Selatan. Fasilitas umum di Kabupaten Ogan Komrieng Ulu Selatan, termasuk sarana perkantoran dan pelayanan umum masih sangat kurang mengakomodasi proses pemerintahan dan pelayanan publik tersebut. Setelah satu tahun pemerintahan Ogan Komrieng Ulu Selatan berjalan, pembangunan atau pembenahan sarana prasarana bias dikatakan nihil. Sejauh ini yang dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas perencanaan tata letak pusat-pusat pelayanan dan pemerintahan. Sementara ini, pos-pos pelayanan publik dan kantor pemerintahan masih menumpang pada kantor-kantor lain yang ada di Ogan Komering Ulu Selatan bahkan ditempatkan di rumah dinas atau rumah-rumah penduduk. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang juga kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama-sama dengan Ogan Komering Ulu Selatan. Pembenahan yang utama dilakukan oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Timur adalah pembenahan dalam hal pelayanan publik dan pemerintahan termasuk pembangunan saran prasarana pendukungnya.
Kendala yang ditemui dalam perjalanan kegiatan pemerintahan di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang mulai berjalan efektif Januari 2004 lalu dapat dimaklumi karena sumber pendanaan daerah selama ini masih bergantung pada pemerintah provinsi, yaitu sebesar 400 juta / triwulan karena sumber atau potensi pendanaan yang ada di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih belum dieksploitasi/dikelola secara baik.
Kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan selama ini juga belum bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini karena kurang berjalannya fungsi Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebijakan yang seharusnya diutamakan atau secapatnya harus dikeluarkan adalah mengenai pelayanan publik atau kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini demi menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik, karena tolak ukur keberhasilan suatu daerah adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahnya.